Aksi Dosen Unsri berinisial A yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR berdampak terhadap karirnya. Pihak kampus memberikan sejumlah sanksi administratif kepada dosen tersebut atas kelakuan yang telah diakuinya.
- Pecah Rekor, 25 Anak Lebong Lulus Seleksi Penerimaan Polri
- Lebaran, Kebutuhan BBM 30 SPBU Bengkulu Meningkat
- Siap-siap Pabrik Kelapa Sawit Di Bengkulu Utara Bakal Disidak
Baca Juga
Kuasa hukum A, Darmawan mengatakan, kliennya telah menerima empat sanksi dari kampus Unsri. Diantaranya sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji selama empat tahun.
“Selain itu, klien kami juga diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala lab. Jadi bukan Ketua Jurusan seperti yang diberitakan selama ini,” ujar Darmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (6/12).
Tak hanya sanksi dari kampus, Darmawan menjelaskan, klien dan keluarganya juga harus mengalami tekanan psikis atas kasus tersebut. “Hanya yang membuat kami sedih sebagai kuasa hukum yakni kondisi psikis keluargan klien kami ini,” katanya.
Sebelumnya, setelah sempat mangkir dari pemanggilan oleh Polda Sumsel pada, Jumat (3/12) lalu akhirnya terlapor pelaku pelecehan seksual (A) hadir dalam pemanggilan hari ini, Senin (6/12) dengan didampingi dengan kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Penyidik mencecar A dengan sekitar 30 pertanyaan seputar kejadian yang dilakukannya.
- PT SIL Kembali Serap TBS Sawit Petani, Tapi...
- BUMN Mesti Jadi Mesin Percepatan Ekonomi Nasional
- Kamenag Kota Bengkulu Tinjau Pelaksanaan AM MAN 2