Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dipastikan berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Pantau LHKPN Penyelenggara Negara
- Diputuskan Tidak Dipecat Dalam Sidang Etik, Bharada E Hanya Demosi 1 Tahun
- 19 OPD jadi Temuan BPK
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam jumpa pers usai mengikuti secara virtual Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
"Yang pada intinya dengan berbagai pertimbangan MK menyatakan menolak pokok perkara dalam gugatan tersebut," ujar Hasyim.
Ia menegaskan, KPU akan mengikuti putusan MK atas perkara yang dimohonkan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksana dan 5 orang koleganya.
Pada pokoknya, MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan para Pemohon yang menginginkan pelaksanaan Pileg menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Maka dari itu, kesimpulannya adalah ketentuan dari UU 7/2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tetap konstitusional dengan sistem pemilu proporsional terbuka, dengan daftar calon terbuka," demikian Hasyim menegaskan.
- Letusan Krakatau 1883 Akankah Terulang Kembali?
- Cegah Gangguan Kamtib, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Monitoring Lapas Kelas IIA Bengkulu
- Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Selasa 20 Juli 2021