Tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong, masih gigit jari. Sebab, tagihan total honor nakes penanganan Covid-19 sejak Desember tahun 2020 lalu hingga saat ini belum dibayarkan.
- Prancis Ingin Bertemu Argentina Di 16 Besar
- Permendagri Direvisi, Tubei Resmi Jadi Kecamatan Baru
- Pemprov dan Pemkab Lebong Tinjau Kesiapan Lokasi UPTD BLK
Baca Juga
Kadis Kesehatan Lebong, Rachman membenarkan jika hak sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu belum diterima para tenaga kesehatan di Lebong sejak Desember 2020.
Insentif bagi mereka sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Insentif dan Dana Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Nenangani Virus Corona.
"Belum (diterima)," ujar Pria yang baru ditunjuk merangkap sebagai Plt Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong tersebut, Selasa (29/6).
Dia tak mengelak jika belum diberikan insentif para nakes itu karena masih menunggu proses audit BPKP perwakilan Bengkulu selesai.
"Iya (masih menunggu proses audit)," ungkap Rachman.
Tahun 2021 ini, total pagu dana insentif yang dialokasikan mencapai Rp 1.036.000.000 bagi 52 petugas kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19 di daerah itu, pada tahun anggaran (TA) 2021 ini.
"Iya, mulai dari Desember (2020) sampai sekarang (Juni)," demikian Rachman.
- Rebut 3 Poin Dari Tuan Rumah, Salah: 100 juta Kuat
- Reses Dapil II, Mayoritas Didominasi Infrastruktur
- Sejak Kick Off James Akan Bekerja Keras