Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding blak-blakan membeberkan sekitar 95 persen pekerja migran Indonesia (PMI) terkena kasus dan menjadi korban penyelundupan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk bekerja di luar negeri.
- Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku, Begini Pengakuan Gubernur Banten
- Reboisasi Tanam 1.000 Pohon, Mahasiswa Lebak Bergerak Cegah Bencana
- Promo Tiket Ferry Selama Januari 2025, Beli Online di Livin' by Mandiri, Dapat Cashback hingga 50 Persen
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding saat berada di Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).
"Berdasarkan data yang kami lihat rata-rata 90—95 persen PMI kena masalah, yaitu nonprosesudar, human traficking, hingga intimidasi," kata Abdul Kadir Karding.
Menteri PPMI menyebutkan, dengan tingginya angka pekerja migran melalui proses nonprosedural itu, pihaknya akan menargetkan peningkatan skill dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) sebagai pekerja di luar negeri tersebut.
Abdul Kadir Karding menjelaskan, saat ini Indonesia hanya mampu memenuhi permintaan tenaga kerja ke luar negeri sebanyak 287.000 dari kuota 1,3 juta pekerja prosedural dengan memiliki keahlian yang baik.
"Ke depan kita akan memaksimalkan dan berusaha untuk penempatan kerja yang memiliki skill dan prosedural," jelasnya.
Menurut Abdul Kadir Karding, hingga kini, masalah penempatan kerja di luar negeri akan menjadi perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, pihaknya terus berupaya dan secara konsisten untuk melakukan pemberantasan terhadap mafia atau oknum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penyelundupan pekerja secara ilegal.
Selain itu, kata Menteri PPMI, untuk beri perlindungan kepada PMI ke depannya, dibutuhkan analisis masalah apa saja dan potensi apa saja yang bisa dioptimalkan agar berdampak pada negara dan bangsa serta masyarakat.
"Langkah preventif yang pertama itu pelayanan harus dimaksimalkan, kemudian harus ada kampanye secara masif terkait dengan pemberangkatan kerja secara prosedural dan aman, dan kita sekarang sudah bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat desa, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah provinsi untuk penanganan masalah itu," bebernya.
Kementerian PPMI dalam meminimalkan terjadinya kasus tenaga kerja melalui nonprosedural itu, kata Karding, dengan melakukan peningkatan kerja sama dengan berbagai negara yang aman seperti Jepang, Korea, Taiwan, Hong Kong, Jerman, dan negara Eropa lainnya.
"Kasus yang paling banyak itu memang di negara Timur Tengah seperti Arab Saudi. Namun, saat ini sedang moratorium. Berikutnya Malaysia itu paling banyak. Akan tetapi, kita juga akan memperbaiki sistemnya agar tidak ada lagi kasus-kasus," pungkasnya. (ant)