Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset didorong segera diselesaikan oleh DPR RI. RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu sedang dalam pembahasan di DPR RI.
- Ini Versi KPK Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan
- Hari Ini Ledakan Bom Kembali Terjadi Di Polrestabes Surabaya Pukul 08.50
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya
Baca Juga
Menkopolhukam, Mahfud MD, memberi bocoran pada publik bila naskah RUU Perampasan Aset sudah final. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani surat presiden (Surpres) terkait RUU itu.
"(Berkas) sudah di meja presiden," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4).
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu memperkirakan Surpres sudah dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran. Dia juga berharap prosesnya tidak lama.
"Presiden perlu waktu untuk melihat surat yang harus ditandatangani. Tapi saya kira paling lambat Minggu depan sudah (dikirim)," kata Mahfud.
RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih jelas, khususnya dalam hal perampasan aset koruptor.
RUU itu dikabarkan memuat berbagai hal, salah satunya aturan wajib bagi korporasi untuk melaporkan kepemilikan aset kepada pemerintah.
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
- Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, Kejati Bengkulu Tahan Direktur PT BKN
- Perlindungannya Diberhentikan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim