RMOLBengkulu.Polemik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019, terutama mengenai substansi permohonan, diluruskan Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri.
- Tunggu Rekomendasi DPP Golkar
- Indonesia Tempati Peringkat Tujuh Dunia Terbanyak Vaksinasi Covid-19
- 11.349 WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soeta Sepanjang PPKM
Baca Juga
RMOLBengkulu. Polemik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019, terutama mengenai substansi permohonan, diluruskan Kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri.
Konteks guguatan Rachmawati dkk diurai Taufiqurrahman adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon," ujar Taufiqurrahman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7).
Dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi, bukan terkait sebaran suara," sebut Taufiqurrahman, seperti yang ramai di pemberitaan dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.
Dengan adanya putusan MA ini, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.
"Saya sedang berkonsultasi dengan Ibu Rachma (prinsipal) mengenai tindak lanjutnya. Terbuka kemungkinan kami akan menempuh jalur DKPP untuk mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU," pungkas Mohamad Taufiqurrahman. [tmc]
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot, Ini Penjelasan Kompolnas
- Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa Ramadhan Kamis 17 Mei 2018
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Bersama Pemkab Benteng Siap Majukan Daerah