Lebong Perlu Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

RMOLBengkulu. Sejak beberapa tahun terakhir, kasus pencabulan, dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Lebong, cukup mengkhawatikan. Sebab. Para predator seksual terhadap anak semakin hari semakin banyak.


RMOLBengkulu. Sejak beberapa tahun terakhir, kasus pencabulan, dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Lebong, cukup mengkhawatikan. Sebab. Para predator seksual terhadap anak semakin hari semakin banyak.

Teranyar, dua bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah kelas enam Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan oleh oknum guru di Kecamatan Topos, yang mempunyai seks menyimpang.

Advokat asal Kabupaten Lebong, Anwar Sadad menyarankan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai tindak lanjut Inpres tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).

"Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berkoordinasi dengan KPAI," jelasnya, kemarin (5/6).

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perlindungan anak bukan semata-mata tugas orang tua saja akan tetapi tugas pemerintah juga yang diperlukan dalam perlindungan anak adalah adanya sinergi antara pemerintah dengan orang dalam memberikan perlindungan anak," bebernya.

Sementara itu, lanjut Sadad, perlunya dibentuk KPAD sebagaimana diatur dalam pasal 74. Di mana dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Adapun keangotaannya, dalam pasal 75 adalah ketua, wakil ketua, dan 7 orang anggota. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 27. Dalam ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.

Bahkan, Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

"Saya menyakini di Lebong perlu dibentuk KPAD. Apalagi secara aturan sudah ada untuk membentuk komisi tersebut. Oleh itu karena saya berharap agar angota dewan Kabupaten Lebong segera mengusulkan agar pemerintah daerah Lebong secepatnya membentuk lomisi tersebut demi melindungi anak-anak Lebong sebagai generasi penerus," demikian Sadad. [tmc]