Bupati, Wabup Dan Dewan Lebong Bakal Cicip Gaji 13

RMOLBengkulu. Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong. Setelah menerima gaji ke 14 bulan ini, pihaknya kembali akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juli mendatang. Tak hanya itu, selain ASN, Bupati atau Wakil bupati (Wabup) Lebong serta pimpinan dan anggota DPRD Lebong juga akan diberikan gaji ke-13 yang sumber dananya dibebankan pada APBD Lebong tahun anggaran 2018.


RMOLBengkulu. Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong. Setelah menerima gaji ke 14 bulan ini, pihaknya kembali akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juli mendatang. Tak hanya itu, selain ASN, Bupati atau Wakil bupati (Wabup) Lebong serta pimpinan dan anggota DPRD Lebong juga akan diberikan gaji ke-13 yang sumber dananya dibebankan pada APBD Lebong tahun anggaran 2018.

Data terhimpun jumlah penerima gaji  ke-13 tahun ini berjumlah 2.504 orang. Masing - masing ASN Pemda Lebong berjumlah  2.477 orang. Dengan rincian golongan satu (Gol I) berjumlah 19 orang, Gol II 425 orang, Gol III 1.472 orang, dan Gol IV 561 orang. Total anggaran yang direalisasi nantinya sekitar Rp 9,7 Miliar. Berbeda dengan gaji pada umumnya, penerimaan tanpa tunjangan beras dan asuransi kesehatan (askes) 3 persen.

Sedangkan, untuk pimpinan dan anggota DPRD Lebong berjumlah 25 orang akan menerima tanpa tunjangan beras, dengan total anggaran yang diplotkan sebesar Rp 117 juta. Jumlah yang diterima pun setara dengan gaji gol IV ASN.

Kemudian, khusus Bupati Lebong, Rosjonsyah dan Wabup Lebong, Wawan Fernandes, gaji ketiga belas yang sudah disediakan berkisar Rp 11,8 juta, tanpa tunjangan beras.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Perbendahaaraan dan Kas Daerah Lebong, Rapinala, mengatakan, tahun 2018 ini total estimasi anggaran gaji ketiga belas diplotkan kurang lebih berjumlah Rp 9,8  Miliar. Jumlah gaji yang diterima hampir sama dengan penerimaan gaji pada bulan ini. Hanya saja, ada pengurangan seperti tunjangan beras dan askes 3 persen.

"Pengurangan ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 96/PMK.05/2016 tentang Juknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke ketiga belas," ujar Rapi kepada RMOL Bengkulu, Jum'at (22/6) siang.

Sementara itu, terkait pemberian gaji ketiga belas ini diupayakan pada bulan juli mendatang, usai semuanya menerima gaji bulan Juli.

"Penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran gaji ketiga belas  terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," sambungnya.

Selain itu, terkait pemberian gaji ketiga belas ini tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan yang berlaku.

"Intinya, setelah penerimaan gaji bulan Juli mendatang. Baru akan dilontarkan gaji ketiga belas," demikian Rapi. [ogi]