Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali digugat partai politik (parpol) yang tak lolos jadi peserta Pemilu 2024, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
- Pecah Rekor, Positif Covid-19 Di Bengkulu Tembus 372 Jiwa
- Politisi Golkar: Kader PDIP Harusnya Ke Dewan Pers Bukan Malah Menyerang
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023
Baca Juga
Setelah sebelumnya digugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kali ini KPU didugat Partai Berkarya ke PN Jakpus yang tercatat sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya siap melawan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Berkarya.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” ujar Cak Afif sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut juga menjabarkan sejumlah hal yang akan dipersiapkan dalam menghadapi gugatan perdata Partai Berkarya.
“Termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” urai mantan anggota Bawaslu RI tersebut.
Lebih lanjut, Afif memastikan upaya perlawanan yang akan dilakukan KPU, pada intinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” tandasnya.
- PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel
- Ingat! Bercanda Soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun
- Pemprov Keluarkan Kebijakan Strategis Penyaluran KUR di Bengkulu