Kunjungi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Anggota DPD RI Bang Ken Siap Fasilitasi Soal Masyarakat Keluhkan Biaya Pengurusan Tanah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi bersama tim, belum lama ini. Kedatangan Anggota DPD RI yang akrab disapa Bang Ken ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa bersama jajaran.


Kujungan Bang Ken ini guna menjalakan tugas konstitusi dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di provinsi Bengkulu, salah satu topik yang dibahas adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

"Kami sangat menyambut baik kunjungan bapak Ahmad Kanedi sebagai anggota DPD RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang secara khusus melaksanakan tugas-tugas konstitusi tentang Undang-undang jabatan notaris," sampai Kakanwil saat memberi sambutan, Jumat (22/12). 

Santosa mengungkapkan, kunjungan ini diharapkan bisa memberikan pencerahan serta dapat dilakukan audensi antara  Ahmad Kanedi sebagai anggota DPD RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta dengan para majelis pengawas daerah dan para notaris terkait permasalahan dan masukan dalam rangka melaksanakan Undang-undang jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014.

"Kepada ketua MPD, Ketua INI dan Anggota dapat menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan tugas sebagai pengawas notaris maupun jabatan notaris, sehingga pelaksanaan tugas yang lakukan menjadi lebih baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan jabatan notaris yang berlaku," terangnya. 

Sementara itu, Bang Ken mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas penerimaan kunjungan kerjanya bersama rombongan oleh Kakanwil berserta jajaran dan Ketua MPD, INI, Notaris dan Akademisi yang turut hadir. 

Bang Ken berharap melalui melalui kunjungan ini mampu menampung aspirasi atau masukan dan dampak positif dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi. 

"DPD RI selalu mendukung potensi-potensi yang ada di daerah agar semakin banyak investor yang berinvestasi di provinsi Bengkulu. Untuk itu sangat diharapkan adanya aspirasi-aspirasi dari masyarakat Bengkulu. Kami siap menampung aspirasi dari MPD, INI maupun notaris terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi notaris," tutur Bang Ken. 

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah selaku moderator memandu jalannya diskusi atau dialog bersama Bang Ken guna menyampaikan aspirasi-aspirasi yang nantinya dapat ditampung dan ditindaklanjuti oleh DPD RI. 

Dalam kesempatan dialog ini Ketua INI, Ida Yanti Said menyampaikan aspirasinya terkait dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan T.E.U. Indonesia.

Ida Yanti Said menyampaikan bahwa cukup banyak masyarakat mengeluh atau terbebani terkait dengan biaya-biaya pengurusan tanah yang ada di dalam Perwal tersebut.

"Kita berharap Bang Ken dapat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan Perwal tersebut, jika dimungkinkan untuk dicabut atau digantikan dengan Perwal baru yang lebih meringankan masyarakat dalam pengurusan tanah. Sebab, Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam pengurusan tanah," harapnya. 

Terkait dengan permasalahan tersebut Bang Ken sangat berterima kasih atas apsirasi yang telah disampaikan, beliau siap untuk mengagendakan rapat  bersama pemerintah daerah serta instansi-instansi terkait guna mencari formulasi yang terbaik berkenaan dengan perwal tersebut. 

"InsyaAllah kita akan agendakan rapat terkait dengan Perwal tersebut dan mengundang semua unsur terkait guna mencari formulasi terbaik," tutup Bang Ken.