RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur memberikan bimbingan teknis kepada Partai Politik tentang tatacara pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2020, Senin (3/8).
- Apresiasi Dedikasi TNI, Airlangga: Berkat Sinergi Kasus Aktif Covid-19 Dapat Ditekan
- Cek Saldo Kena Biaya, YLKI: Nabung Mau Untung Malah Buntung
- Soal Istri Anggota DPRD RL Lulus 4 Besar Seleksi Bawaslu, Gemaswabi: Diduga Ada Kongkalikong & Konspirasi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur memberikan bimbingan teknis kepada Partai Politik tentang tatacara pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2020, Senin (3/8).
Hal ini dimaksudkan agar seluruh dokumen pencalonan berkas, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon pada saat pendaftaran semuannya lengkap.
"Saat ini kami melakukan bimtek pencalonan Bupati dan wakil Bupati pilkada serentak 2020. Kegiatan ini kami lakukan menindak lanjuti hasil bimbingan tiknis di tingkat provinsi bahwa kita harus memberikan pelayanan mensosialisasikan tentang persyaraatan-persyaraatan calon sesuai mikanisme. misalkan bahwa syarat calon memiliki dukungan kursi minimal 20 persen yang ada di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah partai politik ke terwkilanya di DPRD," ucap Komesoner KPU Kaur, Irpandi.
Lebih lanjut Kegiatan ini terkandung maksud, kita ingin komitmen melayani terhadap partai. Sehingga dengan kita adakan bimtek ini partai politik benar-benar mengetahui dan menguasai tata caranya.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 4-6 September 2020 dan ditetapkan 23 September mendatang. Pihak KPU berharap bahwa waktu tersebut digunakan oleh Parpol secara maksimal. [ogi]
- Hari Ini PKB Daftarkan Bacaleg Ke KPU Kota Bengkulu
- Jelang Pemilu 2024, Golkar Lebong Mulai Panaskan Mesin Partai
- Hanura Jakarta Akan Kepung KPU RI