RMOLBengkulu. Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pencalolan (Silon), aplikasi tersebut digunakan untuk pencalolan anggota legeslatif dari masing-masing Partai Politik.
- KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye Demi Cegah Hoax Pemilu 2024
- Buyung, Yanto, Sudarman dan Aliantor Nomor Urut 1 Bacaleg Golkar
- Indonesia Gemilang Saat Dipimpin SBY
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pencalolan (Silon), aplikasi tersebut digunakan untuk pencalolan anggota legeslatif dari masing-masing Partai Politik.
"Pada Pemilu sentak 2019 nanti KPU RI menyiapkan aplikasi Silon untuk pencalonan anggota legeslatif masing-masing Parpol, aplikasi ini merupakan produk baru," ujar Komisioner KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, Kamis (24/5).
Aplikasi Silon itu menurut dia, hampir sama dengan aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) yang sudah diterapkan terhadap kepengurusan dan keanggotaan Parpol dalam proses pendaftaran sebelumnya.
Melalui aplukasi Silon itu, dijelaskan Fahamsyah calon legeslatif tiap Parpol di masing-masing daerah dapat diketahui langsung oleh KPU Provinsi hingga KPU pusat, selain itu juga masyarakat umum juga dapat mengetahui latar belakang tiap calin dengan mengaksesnya melalui internet.
"Guna menerapkan aplikasi ini, dalam waktu dekat ini kita akan memberikan Bimtek kepada operator utusan tiap Parpol, nantinya operator ini yang akan memasukan data-data bakal calon ke server KPU RI," imbuhnya.
Tahapan untuk memasukan data-data calon legeslatif sendiri, ditambahkan Fahamsyah dilaksanakan sejak 30 hari sebelum proses pencalonan yakni tanggal 4 hingga 17 Juli mendatang. [nat]
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024
- Jokowi: Berbeda Pilihan Wajar, Tapi Jangan Retak
- Prabowo Menang Telak Atas Jokowi Di Polling @indonetpolling