RMOLBengkulu. Sebelum penetapan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 23 September nanti. KPU Provinsi Bengkulu akan verifikasi langsung ke sumber berkas para Bacagub yang telah mendaftar.
- Dua Incumbent Calon Anggota KPU Kaur Tak Lolos Administrasi
- Baru Terima SK Plt Bupati Gusnan Sudah Ada Rencana
- Sengketa Lahan DPW PKS, Satu Orang Ditetapkan DPO
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebelum penetapan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 23 September nanti. KPU Provinsi Bengkulu akan verifikasi langsung ke sumber berkas para Bacagub yang telah mendaftar.
Adanya mantan warga binaan kasus korupsi Agusrin Maryono Najamudin yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Minggu 06 September 2020 tadi, dengan melampirkan Surat Keterangan Bebas Menjalani Hukuman Penjara Lapas Klas I Sukamiskin bernomor W11.PAS.PAS.I-PK.01.01.02 ditandatangani Abdul Karim selaku Kepala Lapas Klas I Sukamiskin.
Nantinya KPU Provinsi akan didampingi penegak hukum seperti Kejati, Polda, Pengadilan Tinggi, Kejati dan Bawaslu untuk mendatangi Lapas untuk memastikan ke aslian berkas tersebut yang diajukan ke KPU Provinsi Bengkulu.
"Kita akan cek misalnya ini dari Lapas tau Bapas nanti akan kita datangi melibatkan dari Polda, Pengadilan Tinggi, dari Kejati dan Bawaslu nanti kita datang akan kita minta keterangan dan kita buat berita acara," jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, Kamis (10/9).
"Kita akan meminta kajian hukum nanti dari beberapa pakar dan baru nanti haslinya direkomendasikan ke KPU jadi bukan keputusan KPU saja," ucap Darlin. [ogi]
- Ratusan Bacaleg Golkar Bengkulu Dites Urine
- Pendaftaran Bacaleg Di KPU Benteng Sepi
- Perusahaan Di Papua Hampir 100 Persen Pakai Tenaga Kerja Luar