RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak mengetahui pasti ada yang melindungi buronan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 mewakili PDIP Dapil Sumsel 1.
- Tetap Yakin Linda-Mirza Unggul, Tim: Kita Tunggu Keputusan KPU
- 21 Juni Helmi Hasan Ada Di Kota Bengkulu
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak mengetahui pasti ada yang melindungi buronan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 mewakili PDIP Dapil Sumsel 1.
"Kalau yang bersangkutan (Harun Masiku) ada yang melindungi atau tidak, ya saya gak tau," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Namun demikian kata Alex, pihaknya akan menanyakan hal tersebut kepada Harun Masiku jika sudah ditangkap.
"Kalau nanti ada yang melindungi, dan nanti kalau yang bersangkutan (Harun) tertangkap dan kemudian dia mengatakan selama ini siapa yang melindungi," kata Alex.
Jika ada yang melindungi selama pelarian dan persembunyian Harun, maka KPK tak segan akan menjerat pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah menghalang-halangi proses penyidikan.
"Nanti pasti ada sanksinya, kalau ada yang melindungi. Tinggal tunggu waktu nanti kalau yang bersangkutan tertangkap kita akan tanya yang bersangkutan selama ini kemana saja, yang melindungi siapa kan gitu," pungkas Alex dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah
- Satupun Bacaleg Belum Daftar Ke KPU Kaur
- Siang Ini, Demokrat Bahas Capres Di Rumah SBY