KPK Dalami Cak Imin Soal Kebijakan Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Ist
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dalam kapasitas sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.


Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami kebijakan Cak Imin sebagai pengguna anggaran yang menyetujui proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Selain itu kata Ali, Cak Imin juga dikonfirmasi mengenai peran para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam menindaklanjuti proyek tersebut.

"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," tutur Ali, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menjelaskan, tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkas Ali.

Cak Imin telah menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengaku sudah menyampaikan apapun yang diingatnya terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 yang kini sedang diusut KPK.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang pernah saya dengar, dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (7/9).

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.