KPK Berharap Penyerang Novel Dihukum Maksimal

RMOLBengkulu. Pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


RMOLBengkulu. Pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah menciderai kehormatan institusi Polri.

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban penyiraman air keras karena tuntutan yang rendah.

Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu. KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut,” ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, kata Ali, KPK pun juga mendengar suara publik yang menyesalkan atas tuntutan JPU tersebut. Sehingga, KPK berharap Majelis Hakim yang mengadili untuk memvonis seadil-adilnya.

KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi,” terang Ali.

Ditambahkannya, perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugas sangat penting dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Ali dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]