Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (22/08).
- Penyaluran DBH 2021 Diharapkan Tidak Lagi Terlambat
- Ada Jabatan Salah Ketik Saat Mutasi, Sekda: Itu Konsep Bukan Paraf
- Nekat Bobol Rumah PNS, Anak Dibawah Umur Di Kaur Diringkus
Baca Juga
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, M.M didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, S.H dan diikuti Anggota Komisi III, H. Junianto, S.H, Sumitro, S.H, Haswat, dan Minadi, S.H.
Komisi III mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, dan perwakilan Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan.
Ketua Komisi III menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.
"Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang perlu, soalnya kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, ditambah lagi semakin banyak perumahan. Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal agar tidak terjadi pencemaran," kata Dodi Martian. [***]
- Tiga Tim Inspektorat Turun Ke Sekolah Monev Penggunaan Dana BOS
- Sisa Anggaran TPP ASN Pemkab Lebong Rp 12 Miliar
- Yusril Minta 14 Item Data, Pemkab Mulai Pulbaket Eks Pejabat Hingga Tokoh Padang Bano