Peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi ditandatangani oleh Ketua MK, Anwar Usman baru-baru ini. Ternyata, isinya memuat tentang peran dan fungsi badan etik di lembaga yudikatif ini.
- Mempelai Pria Ceraikan Istri 15 Menit Usai Akad
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian
- Pastikan Kinerja & Pelayanan Optimal, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak LPKA
Baca Juga
Anwar menerbitkan Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK yang bisa memproses hukum etik Hakim Konstitusi melalui sejumlah elemen, salah satunya adalah temuan beberapa pihak. Dałam Pasal 1 ayat 2 Peraturan tentang MKMK yang diakses Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (12/2), proses hukum bisa dilakukan jika ada temuan yang diperoleh melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan atau dari masyarakat luas.
Selain itu, MKMK juga dapat memproses Hakim Konstitusi yang diduga melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK mangenai dugan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, sebagaimana ditulis dalam Pasal 1 ayat (14) Peraturan tenten MKMK ini.
Pada prosesnya, beleid ini juga memberikan kewenangan kepada MKMK untuk menjatuhi sanksi jika ada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar usai dilakukan proses persidangan.
“Dalam hal menjatuhi sanksi, Majelis Kehormatan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 40 Peraturan tentang MKMK.
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
- UNJ Perkuat Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
- Buruh: Kami Ingin Presiden Yang Memakai Akal Sehat