Kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi menurun jika tidak tegas dalam mengatur sosialisasi di luar masa kampanye.
- IIPG Peringati Hari Kartini Bersama Nakes Dan Ojek Online Perempuan
- 21 Juni Helmi Hasan Ada Di Kota Bengkulu
- 455 Amplop Berisi Uang Diamankan Panwaslu Talangpadang
Baca Juga
Bagi Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye kian menegaskan dua lembaga kepemiluan tersebut tidak tegas.
“Publik akan mengatakan mereka tidak bisa bekerja, makanya potensi merosot kepercayaan publik,” ujar Kaka, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Ia mengingatkan, ketegasan KPU dan Bawaslu harus dituangkan dalam regulasi teknis. Mengingat, terdapat banyak dugaan kampanye colongan dilakukan individu maupun kelompok, di luar partai politik (parpol) yang secara resmi sebagai peserta Pemilu.
“PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi sekarang,” kata Kaka.
Maka dari itu, KIPP mendorong KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi terkait pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye yang baru dimulai pada 28 November 2023.
“Ini jelas tugas KPU membuat aturan, tugas Bawaslu menegakkan aturan,” tandas Kaka.
- Punya Peran Strategis, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Bendungan Sukamahi
- Hingga Kuartal I 2021, Serapan Dana PEN Capai Rp134,07 Triliun
- Hadapi Pemilu 2024, PDIP Gelar Rakernas 21-23 Juni