Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
- Susi Marleny Bachsin: Kesepakatan Harga TBS Sawit Hindari Praktek Monopoli
- PSI Merasa Dibelenggu Larangan Beriklan Di UU Pemilu
Baca Juga
Diketahui, surat Kemenkum HAM itu bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 dengan dibubuhi itandatangan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Kami tentu bersyukur dengan terbitnya surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani seperti Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (9/9).
Setelah Muhammad Mardiono menjabat Plt., PPP dalam waktu dekat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kami akan sampaikan ini juga ke KPU untuk perbaikan Sipol dalam waktu dekat," katanya.
Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat,” demikian bunyi Surat Keputusan tersebut.
- Elektabilitas Calon Presiden Versi Arus Survei Indonesia, AHY Tempel Ketat Prabowo
- Batal Gugat Ke MK, Tim Linda-Mirza Beri Catatan Untuk KPU Kota Bengkulu
- Ini Dia Komisioner KPU Prov Terpilih