Kejati Bengkulu Amankan Buronan Penggelapan Cangkang Sawit PT Bio

Tersangka DPO Rosit saat digelandang ke Kantor Kejari Bengkulu/RMOLBengkulu
Tersangka DPO Rosit saat digelandang ke Kantor Kejari Bengkulu/RMOLBengkulu

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan seorang burunan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus tindak pidana penggelapan di PT BIO yang beralamat di Desa Pondok Kelapa Jalan Lintas Utara Km 19 Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu tahun 2018 lalu.


Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Beni Wijaya saat dalam keterangan resminya, Sabtu (4/9).

Ia menuturkan penangkapan Rosit Joko Santoso ini dilakukan di Perum Violet Garden Blok F No.14 Jl.Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat pada Kamis lalu (2/9).

“Penangkapan ini dilakukan atas kerjasama dari tim kejaksaan agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Beni Wijaya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu Sri Tatmala Wahanani menambahkan, tersangka Rosit berdasarkan putusan MA Nomor 387 K/Pid/2018 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dimana perkara ini, tersangka telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Untuk tersangka Rosit ini akan langsung kita bawa ke lapas Bentiring,” ucap Sri.

Sedang untuk rekannya yang juga ikut terlibat dalam tindak penggelapan bernama Cecep hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian.

“Yang lainnya masih dalam pencarian dan DPO,” tutup Sri Tatmala.

Diketahui sebelumnya,kasus tersebut berawal pada tanggal 21 Desember 2012 PT BIO NUSANTARA TEKHNOLOGI dan PT PANCA MAKMUR BERSAMA membuat kontrak jual beli cangkang yang tertuang dalam surat Perjanjian jual beli cangkang dengan nomor Surat : 083/BNT/PMB/CKG/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012.

Namun setelah kontrak berjalan selama 1 tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT.PANCA MAKMUR melakukan pengiriman surat permintaan agar PT.BIO NUSANTARA melakukan pengembalian uang sisa pembayaran cangkang yang belum dikirim berdasarkan kontrak.

Setelah adanya surat tersebut terdakwa menceritakan permasalahan tersebut kepada atasan terdakwa yaitu Cecep Wahyu selaku Wakil General Manager PT.Bio pada waktu itu, kemudian saksi memberkan solusi dengan cara agar terhadap cangkang tersebut dijualkan kepada kenalannya yaitu PT. SANTYAKI.

Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Departemen Pemasaran/Marketing di PT BIO dan saksi Cecep Wahyu selaku DGM Komersil dan HRD, menjual cangkang milik Perusahaan PT BIO NUSANTARA TEKHNOLOGI ke Perusahaan lain selain yang tertuang di dalam kontrak Perjanjian Penjualan cangkang yaitu PT.SANTIAKY yang merupakan kenalan saksi Cecep Wahyu.

Lalu Cecep menjual cangkang milik PT. BIO NUSANTARA TEKHNOLOGI ke PT SENTYAKI tanpa menggunakan kontrak adalah sebesar Rp. 400/kg X 8402 Ton = Rp.3.360.800.000,- lalu terdakwa mengembalikan kerugian kepada PT PANCA melalui rekening terdakwa sebesar Rp. .520.600.000,- di karenakan Kontrak PT BIO dengan PANCA hanya terpenuhi 1.598 Ton, jadi ada kekurangan Pengambilan cangkang dari PT PANCA ke PT BIO sebesar 8402 Ton X 300,-/kg = Rp- D 0.600.000,- (sudah di kembalikan oleh terdakwa).

Selanjutnya dari selisi hasil Penjualan Cangkang ke KENTYAKI keuntungan yang diperoleh adalah Rp.100 X 8420 Ton vaitu sebesar Rp. 834.221.000,- 34 barang, yang yang dilakukan oleh orang nge sama rar har wAn ROSIT JOKO SANTOSO. Kemudian uang tersebut oleh terdakwa dibagi dua.