Kasus OTT 2 Oknum Yang Mengaku Wartawan Masuk ke Pengadilan

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH/Ist
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH/Ist

Kasus OTT 2 oknum yang mengaku wartawan, berinisial ER dan W segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyatakan berkas ke 2 tersangka lengkap.


Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengatakan, bahwa hal tersebut berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Tersangka I Er dan Tersangka II W melanggar Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tertanggal 15 Juni 2023.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara”, katanya pada Media ini, Senin (19/06).

Untuk diketahui ke 2 okum wartawan tersebut  terjaring OTT pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2023 lalu dan dalam OTT  turut diamankan uang senilai Rp30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.

Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.

“Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun”, pungkasnya.