RMOLBengkulu.Instruksi disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada aparat penegak hukum untuk ‘menggigit’ oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).
- Butuh Bantuan, Bayi 9 Bulan Di Kaur Terkena Gizi Buruk
- Mercure Bengkulu Hadirkan Paket Family Fun
- Ada Tunggakan Pajak, Aset Kendis Kabupaten Lebong Diperiksa BPK
Baca Juga
RMOLBengkulu. Instruksi disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada aparat penegak hukum untuk ‘menggigit’ oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).
Jokowi tak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk menindak tegas siapapun pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.
"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/6).
Idham mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," ujar Idham dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.
Jenderal bintang empat ini mengingatkan pada semua pihak jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," demikian Jenderal Idham Azis. [tmc]
- 4 Calon Pjs Kades Padang Guci Hulu Dipertanyakan
- Puluhan Hektare Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan
- Pemkab Kaur Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila