Ada Tunggakan Pajak, Aset Kendis Kabupaten Lebong Diperiksa BPK

RMOLBengkulu. Meskipun belum diketahui keberadaan seluruh aset Kendaraan dinas (Kendis) milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong yang menunggak pajak hingga menyentuh angka Rp 1 Miliar. Ternyata aset tersebut masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Bengkulu.


RMOLBengkulu. Meskipun belum diketahui keberadaan seluruh aset Kendaraan dinas (Kendis) milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong yang menunggak pajak hingga menyentuh angka Rp 1 Miliar. Ternyata aset tersebut masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Bengkulu.

Seperti yang disampaikan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Amirudin Iskandar, kepada RMOL Bengkulu, dirinya belum mau membeberkan data keberadaan Kendis Lebong karena masih dalam tahap pemeriksaan BPK.

Menurutnya, terkait pajak Kendis yang menunggak hingga menyentuh angka Rp 1 miliar lebih ini bukan mutlak menjadi tanggung jawab bagian aset.

"Pajak Kendaraan dinas yang mati pajak masing-masing OPD yang membayar," kata Amir saat dibincangi, Kamis (17/5).

Ia juga klarifikasi mengenai tugas bidang aset hanya mendata seluruh keberadaan dan merangkum aset Kendis. Meskipun, dirinya masih irit bicara mengenai berapa total dan keberadaan aset kendis tersebut.

"Bidang aset hanya mencatat kendaraan dinas dan merangkum, kami tidak bisa memberikan data kendaraan dinas saat ini, karena dalam pemeriksaan BPK," singkat Amir.

Sebelumnya, akibat plat merah yang belum bayar pajak sejak tahun 2008 hingga April 2018 kemarin. Diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.014.884.000.

Menariknya tunggakan pajak ini sudah berlangsung selama 11 tahun silam. Belum diketahui apakah Kendis tersebut masih aktif berstatus aset pemkab Lebong, atau diduga dampak dari lelang bodong.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPP) Kantor Bersama Samsat Kabupaten Lebong, Zulkifli, menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 27 dan 28 tahun 1982 tentang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Apabila ada plat merah yang dilelang atau telah dihibahkan tentunya tetap harus melalui proses BBNKB ke pihak Samsat Lebong.

"Selambatnya 21 hari setelah dilakukan lelang. Jadi, kalau mau merubah ke plat hitam harus melalui proses BNKB terlebih dahulu," jelas Zul.

Dampak tidak mengikuti tahapan proses BBNKB, Kata Zul, maka piutang pajak kendis tersebut akan tetap timbul setiap tahunnya.

"Mungkin sudah ada yang dilelang atau dihibahkan. Karena belum melalui tahapan BBNKB. Secara otomatis piutang pajak tetap timbul. Yang rugi jelas negara," tutup Zul.

Adapun data yang berhasil dihimpun berdasarkan rekapitusi kendis yang menunggak sejak tahun 2008 hingga April 2018 yakni, tahun 2008 penunggak berjumlah 44 unit kendis dengan nilai tunggakan sebanyak Rp 63  juta, tahun 2009 tunggakan Rp 71 juta berjumlah 51 unit, tahun 2010 berjumlah 12 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 19 juta.

Kemudian, tahun 2011 tunggakan sebanyak Rp 106 juta dengan 16 unit,  tahun 2012 berjumlah 39 unit dengan tunggakan Rp 51 juta, tahun 2013 berjumlah 74 unit dengan tunggakan sebesar Rp 105 juta, tahun 2014 berjumlah 100 unit dengan tunggakan Rp 156 juta.

Selanjutnya, untuk tahun 2015  berjumlah 90 unit dengan tunggakan Rp 203 juta, tahun 2016 berjumlah 88 unit tunggakan Rp 83 juta, tahun 2017 berjumlah 144 unit tunggakan Rp 82 juta, serta per April 2018 berjumlah 55 unit tunggakan Rp 71 juta. [ogi]