Kapolda Baru, Ada Beberapa Kasus Menyita Perhatian Publik

RMOLBengkulu. Ditengah pandemi corona, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi beberapa perwira tinggi di institusi kepolisian, termasuk Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Supratman ditarik ke Mabes Polri dan jabatannya digantikan oleh Brigjen Pol Teguh Sarwono.


RMOLBengkulu. Ditengah pandemi corona, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan mutasi beberapa perwira tinggi di institusi kepolisian, termasuk Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Supratman ditarik ke Mabes Polri dan jabatannya digantikan oleh Brigjen Pol Teguh Sarwono.

Menjadi orang nomor satu di Polda Bengkulu bakal menjadi tantangan tersendiri bagi Teguh Sarwono. Pasalnya masih banyak pekerjaan rumah (PR) atau kasus yang ditangani Polda Bengkulu belum tuntas di masa kepemimpinan Irjen Supratman, termasuk kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori pun turut berkomentar terkait pergantian orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu ini. Ia berharap agar Polda Bengkulu dibawah pimpinan yang baru dapat bekerja maksimal dan menuntaskan semua kasus yang belum selesai.

"Saya rasa Kapolda yang baru ini tidak bisa untuk bersantai-santai. Ada beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik, sebut saja dugaan korupsi pengadaan LJPU di Dishub Kota dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bengkulu yang harus diungkap," ungkapnya saat dibincangi RMOLBengkulu, Selasa (05/05).

Kendati demikian dirinya juga berkeyakinan bahwa pergantian pemimpin dapat memberikan angin segar tersendiri bagi Polda Bengkulu untuk lebih meningkatkan kinerja dalam penungkapan dan penyelesaian kasus yang belum tuntas.

"Tentunya kita semua berharap Kapolda yang baru ini dapat membawa energi baru untuk menungkap kasus-kasus yang belum selesai," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa dugaan korupsi  pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2019 masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Namun belum lama ini Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyebut bahwa penanganan perkara korupsi ini ditunda untuk sementara waktu selama pandemi Covid-19  belum berakhir.

"Kita hentikan sementara selama Covid-19 ini belum berakhir. Jika wabah ini berakhir maka proses hukum dua perkara Pemkot Bengkulu yang kita tangani ini akan kita lanjutkan tahapannya,’’ kata Sudarno. [tmc]