Jelang Pemilu 2024, ASN Diimbau Jaga Netralitas dan Bijak Dalam Bermedsos

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen/RMOLBengkulu
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen/RMOLBengkulu

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mendetail soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu.


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Carles Ronsen, mendukung aturan tersebut untuk melindungi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Semua ASN dan pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," katanya, kemarin (8/10).

Menurut Politisi PAN ini, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap  pemilu. Seperti diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong,” pungkasnya.