Pemerintah telah mengeluarkan aturan mendetail soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu.
- Cetak KIA Over Target Nasional, Dukcapil Benteng Belajar Ke Lebong
- Bantuan DAK Pendidikan Menurun
- Cetak Massal DHKP Dan SPPT PBB-P2, Objek Pajak Baru Bertambah 353
Baca Juga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Carles Ronsen, mendukung aturan tersebut untuk melindungi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini, aturan yang dibuat itu sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Semua ASN dan pegawai khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," katanya, kemarin (8/10).
Menurut Politisi PAN ini, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong,” pungkasnya.
- SK THLT Pemkab Lebong Sudah Dinaikkan
- Tasykuran dan Do'a Bersama, Bupati: MPP Merupakan Layanan Unggulan
- Seluruh BMA Tingkat Kecamatan, Kelurahan Hingga Desa Akan Dikukuhkan Serentak