RMOLBengkulu. Menjelang cuti hari raya idul fitri 1439 H, ternyata masih ada desa belum mengantongi rekomendasi pencairan tahap dua Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.
- KPK Sita Rekaman CCTV Di Rumah Dirut PLN
- Bamsoet Prihatin Anggota DPR Kembali Dicokok KPK
- Kalau Tidak Ada Gugatan Enam Daerah Ini Sudah Punya Pemenang Pilkada
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menjelang cuti hari raya idul fitri 1439 H, ternyata masih ada desa belum mengantongi rekomendasi pencairan tahap dua Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.
Data terhimpun, dari 93 desa yang tersebar di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong, diketahui masih ada 10 desa yang sama sekali belum mengantongi rekomendasi pencairan tahap dua sebesar 40 persen dari total DD dan ADD dalam setahun.
Kesepuluh desa itu yakni Desa Nangai Amen, Lebong Tambang, Tanjung Bungai 1, Tanjung Bungai 2, Kota Donok, Mangkurajo, Tik Kuto, Suka Datang, Gunung Alam, dan desa Tangua.
Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Eko Budi Santoso, mengatakan, syarat-syarat untuk mengantongi rekomendasi pencairan dari pihaknya berupa surat permohonan penyaluran DD tahap I, dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes tahun 2018, Rekomendasi tim pendamping Kecamatan, Keputusan Kecamatan tentang evaluasi APBDes 2018 serta beberapa persyaratan lainnya.
"Sedangkan, 83 desa sudah dinyatakan lengkap untuk melanjutkan proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," ujar Budi, saat dikonfirmasi, Minggu (3/6) sore.
Ia juga menghimbau agar setiap desa segera menyelesaikan syarat untuk mengantongi rekomendasi dari PMDS Lebong. Sebab, menurut informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) proses pencairan tahap dua DD dan ADD selambatnya diajukan akhir bulan Juni 2018 mendatang. Termasuk sejak diterbitkan SP2D, pun hanya berlaku seminggu.
"Secara teknis mungkin bisa saja saat cuti waktu kerja kami ditambahkan. Namun, yang jadi pertimbangan PMDS bukan ujung tombak pencairan melainkan BKD. Termasuk waktu cuti BKD dan Bank bagaimana," demikian Eko. [ogi]
- Wapres Maruf Amin Minta Polri Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI
- MUI Lebong Minta Umat Hargai Perbedaan Waktu Idulfitri
- MUI Lebong: Mari Tebar Kebaikan Selama Ramadan 1444 H