Jadwalkan Gelar Perkara, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit di Lebong

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebong, akan segera melakukan gelar perkara terkait kegiatan pengadaan bibit kentang hingga jagung di Kabupaten Lebong.


Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) diketahui kegiatan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) atas bantuan program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) di daerah itu.

Adapun pagu sebesar Rp 3 miliar yang disalurkan pada tahun 2019 lalu dari kementerian ke desa yang dialokasikan di dua desa, yakni Desa Sukau Kayo dan Mangkurajo.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander mengatakan, pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta juga telah mengumpulkan beberapa dokumen.

"Statusnya sudah sidik," ujar Alex, Minggu (6/11) kemarin kepada RMOLBengkulu.

Menurutnya status perkara itu sudah sidik dan tinggal menetapkan tersangka. Sebab, beberapa kerugian dalam pengadaan bibit itu sudah ditemukan.

"Sekarang kita masih menunggu jadwal gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, penyelidikan ini terkait beberapa item dalam kegiatan tersebut. Seperti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran tersebut.

Pihak-pihak terkait dalam hal ini akan dipanggil. Baik itu Kepala desa (Kades) hingga pejabat sementara (Pjs) kades selama masa transisi di desa tersebut. Termasuk Ketua BUMDes.

Kegiatan sekitar Rp 1,5 miliar itu diperuntukkan untuk BUMDes budidaya kentang hingga jagung di desa tersebut.