RMOLBengkulu. Hakim Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Curup Klas IB Riswan Herafiansyah membenarkan jika tim kuasa hukum Syamsul-Hendra (SAHE) telah mendaftarkan permohonan pra peradilan.
- 21 Juni Helmi Hasan Ada Di Kota Bengkulu
- Kantongi 7 Bukti Dugaan Pelanggaran, Prima Laporkan KPU RI Ke Bawaslu
- Satupun Bacaleg Belum Daftar Ke KPU Kaur
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hakim Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Curup Klas IB Riswan Herafiansyah membenarkan jika tim kuasa hukum Syamsul-Hendra (SAHE) telah mendaftarkan permohonan pra peradilan.
"Bahwa benar tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIN tim penasehat hukum dari Syamsul dan Hendra telah mendaftarkan permohonan pra peradilan dengan register nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp," kata Riswan dikonfirmasi awak media, Selasa (21/7).
Dengan telah terdaftar dan teregisternya permohonan pra peradilan tersebut, dibeberkan dia, Ketua Pengadilan Negeri Curup Klas IB, Syarif telah menujuk hakim tunggal Ari Kurniawan, sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut yang dibantu Panitera pengganti A.K Bagus.
Selain telah ditunjuk nya hakim yang akan menangani, pihaknya juga juga telah menetapkan jadwal persidangan pra peradilan perkara tersebut.
"Hari sidangnya sudah ditetapkan, yakni hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, ini berdasarkan penetapan hakim tersebut," pungkasnya. [tmc]
- Umat Pecah Dan Politik Adu Domba Menjadi Alasan Kuat Ganti Presiden
- Diajak PDIP Koalisi Pilpres 2024, PAN Merasa Tehormat
- Masyarakat Cenderung Memilih Pasangan Sipil Dan militer Pada Pilpres 2024