Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin merasa lelah dan emosi saat mengikuti diskusi tentang penetapan hari raya Lebaran yang digelar di media sosial Facebook bersama dengan rekannya Thomas Djamaluddin.
- Bupati Seluma, Sekda & 3 Pejabat Pemkab Seluma Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
- Tim Saber Pungli OTT Oknum Pegawai Dinkes
Baca Juga
Alasan itulah yang akhirnya menjadi motif Andi melakukan ujaran kebencian dengan nada pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Tersangka pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran. Kemudian, dia emosi karena, diskusinya enggak selesai-selesai dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut (ujaran kebencian),” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Adi Vivid menyebut saat melakukan ujaran kebencian, Andi Pangerang dalam keadaan normal atau sehat, serta tidak terpengaruh alkohol dan narkoba.
"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya ditangkap penyidik Ditipidseiber di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang (30/4).
Andi yang dihadirkan langsung dalam pres rilis terlihat tertunduk lesu dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Kini polisi sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp1
- Diciduk Saat OTT Kini Dirwan Dan Istri Jadi Tahanan KPK
- Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Yang Merembet Ke Bengkulu, Ini Kata KPK
- Tim Resmob Macan Gading Bekuk 2 Pelaku Curanmor