RMOL. Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, mengusulkan adanya penyegaran dalam kepengurusan Presidium Pemekaran Kabupaten Pekal. Aliantor berpendapat, mantan Bupati Bengkulu Utara (2006-2011, 2011-2016) HM Imron Rosyadi, merupakan orang yang tepat untuk menahkodai.
- Demokrat Kasih Sinyal Mau Bareng Gerindra Di Pilpres 2019
- Dukung Upaya Pencarian , Partai Golkar Ajak Masyarakat Doakan Awak KRI Nanggala-402
- KPU Beri Waktu Tiga Hari Bagi Penggugat Pilwakot Bengkulu
Baca Juga
RMOL. Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, mengusulkan adanya penyegaran dalam kepengurusan Presidium Pemekaran Kabupaten Pekal. Aliantor berpendapat, mantan Bupati Bengkulu Utara (2006-2011, 2011-2016) HM Imron Rosyadi, merupakan orang yang tepat untuk menahkodai.
"HM Imron Rosyadi, menurut saya orang yang tepat untuk menahkodai penyegaran dalam kepengurusan Presidium Pemekaran Kabupaten Pekal," usul Aliantor Harahap, Selasa (26/7/2016).
Aliantor menilai, Imron Rosyadi memiliki kemampuan dan porsi yang tepat untuk hal itu. Bahkan Aliantor Harahap juga memiliki keyakinan bila penyusunan proposal hingga terbentuknya Pemekaran Kabupaten Pekal dari daerah induk yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dapat terealisasi. Menjadi hal biasa, ketika keinginan masyarakat diperjuangkan timbul suatu persoalan yang berusaha melunturkan niat baik ini.
"Saya optimis, bukan melihatnya sebagai Ketua DPD Partai Golkar namun karena potensi itu ada pada Imron Rosyadi," tegasnya.
Aliantor Harahap mengungkapkan, pada dasarnya merestui lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat harus didukung penuh. Dimana dijelaskan, untuk persoalan pemekaran pasca diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka seluruh usulan pemekaran wilayah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.
Wilayah pemekaran yang tidak bisa dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dari lahirnya DOB tersebut yaitu Kecamatan Putri Hijau, Ulok Kupai, Napal Putih, Ketahun dan Kecamatan Giri Mulya. Daerah ini juga mampu mandiri dari berbagai sektor.
“Sekarang Kabupaten Bengkulu Utara ada 19 kecamatan, dalam aturan itu bila daerah induk memiliki lebih dari 12 kecamatan, kita sudah layak. Inilah yang harus disusun oleh pengurus presidium, mengerti tentang undang-undang. Disisi lain, bila wilayah dengan Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara menjadi dua wilayah, dapat mempercepat proses birokrasi pemerintahan, bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat, Saya kira tidak ada masalahnya dan saya yakin pemerintah bakal mendukung hal ini," pungkasnya. [N14]
- Di Pulau Bai, Ada Dua Paslon Idaman
- Pemilu 2019, Teguh Santosa: Jangan Seperti Mengadu Jangkrik
- Teguh Santosa: Saya Berniat Mencalonkan Diri Menjadi Anggota DPD RI dari DKI Jakarta