RMOLBengkulu. Untuk menghindari jenis pungutan liar (Pungli) di sejumlah objek wisata di Kabupaten Lebong, khususnya dalam parkir. Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menyarankan agar Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyiapkan tanda pengenal alias ID Card.
- TP PKK Uram Jaya Melaju Ke Lomba Cipta Menu B2SA Provinsi
- Bayar Denda Rp 250 Juta, Lima Narapidana Korupsi Mangkurajo Tak Jalani Kurungan Subsider
- Politisi Nasdem Sebut BUMDes Bangun Ekonomi Desa
Baca Juga
RMOLBengkulu. Untuk menghindari jenis pungutan liar (Pungli) di sejumlah objek wisata di Kabupaten Lebong, khususnya dalam parkir. Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menyarankan agar Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyiapkan tanda pengenal alias ID Card.
"Makanya kita imbau kepada setiap pengelola wisata agar mencetak tanda pengenal demi kenyamanan sejumlah wisatawan saat berkunjung ke lokasi wisata masing-masing," ujar Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Pendapatan, Rudi Hartono, kepada RMOL Bengkulu, Minggu (10/6) sore.
Manfaatnya, kata Rudi, guna menghindari adanya kesan pungli di sejumlah objek wisata. Dan setiap pengunjung dapat memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan wisata tersebut. "Jadi, wisatawan saat berkunjung tahu mana yang ilegal dan sebaliknya," demikian Rudi.
Data terhimpun, sebanyak 7.600 karcis masuk kendaraan roda dua dan empat dicetak BKD Lebong. Masing masing 3.700 lembar karcis dengan tarif masuk Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan 3.900 lembar karcis Rp.2.000 setiap kendaraan roda empat. [ogi]
- Hutan Madapi Objek Wisata Favorit Bengkulu
- Masuk Babak Akhir, Pelantikan Tunggu SK Bupati
- Ada PPKM Darurat, BTN Optimis Kinerja Tetap Terjaga