Jika tidak ada kendala, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadwalkan rapat paripurna ke-27 masa sidang III Tahun 2023 dengan acara penyerahan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Senin (2/9).
- 53 Pejabat Dimutasi, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob
- Ketua DPRD Benteng Miliki Kekayaan Sekitar Rp 1 Miliar
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
Baca Juga
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, Raperda APBD 2024 diparipurnakan berdasarkan peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat 2 huruf B tentang keuangan daerah.
"Iya, eksekutif mengajukan perda tentang APBD," kata Cahyo sapaan akrabnya, kemarin (1/10).
Lanjut Cahyo menjelaskan, nota keuangan Raperda APBD 2024 ini selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
"Jadi, paripurna ini digelar karena sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2024 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah kita sepakati bersama 31 Juli lalu. Sebagai tindak lanjutnya insya Allah akan digelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda APBD 2024 yang digelar besok (hari ini,red) untuk dibahas bersama pada rapat-rapat dewan selanjutnya," sebutnya.
- Timnas Nigeria Manfaatkan Cuaca Panas
- Pemeliharaan: 23 Titik Tebas Bayang, 5 Titik Tambal Sulam
- Tingkatkan Potensi Desa Wisata, Perangkat Desa dan BPD Rindu Hati Ikuti Pelatihan Penyusunan Perdes