Rencana kenaikan gagi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong, nyatanya tidak merata. Kenaikan itu baru berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) ners atau perawat profesi.
- Distribusi Logistik Pilkades Dikawal Ketat, Nginap Sehari Di Kantor Camat
- Diiming-iming Kompensasi, Sopir Travel: Iya Atau Tidak?
- Ketua DPRD BS Apresiasi Kerja Keras Pemkab BS Untuk WTP
Baca Juga
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengungkapkan, pemberlakukan kenaikan gaji itu baru diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
"Perawat ners. Yang dipuskesmas tetap," ujarnya, Minggu (15/8).
Dia menambahkan, khusus untuk gaji nakes profesi dinaikkan menjadi Rp 1,3 juta dan Rp 1,2 juta di RSUD setempat. "Ada 1.300 ners yang di RSUD tidak ners 1.200," sambungnya.
Dia berharap, seluruh nakes di daerah itu tetap menjadi garda terdepan. Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Terkait gaji THLT bagi Nakes masih dalam proses penyempurnaan.
"THLT juga berperan serta dalam menunjang pelaksanaan program pemerintah. Saya berharap seluruh THLT dapat berkerja dengan sebaik-baiknya," demikian Rachman.
- Bulan Depan Sudah Masuk Asrama, Tas dan Koper CJH Lebong Mulai Dibagikan
- Usai Cabut Nomor Urut, Seluruh Cakades Sepakat Pilkades Damai
- Hanya Dua Peserta Calon Direktur PDAM TTE yang Lolos Seleksi Administrasi