Hakim Sempat Tanyakan Proses Penetapan Titik Koordinat Di Dalam Permendagri

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih/Ist
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih/Ist

Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/9) di Jakarta.


Sidang keempat Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Persidangan dilaksanakan Majelis Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang diwakili oleh Jecky Haryanto selaku kuasanya.

Menariknya, salah satu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan terkait Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20/2015 tentang batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.

Menurutnya, apakah proses pelacakan titik koordinat tapal batas dilaksanakan sebelum permendagri ditetapkan atau justru sebaliknya.

"Jadi di Permendagri itu kan sudah ada titik koordinat. Maka saya butuh sebenarnya yang bisa menjawab dari Kemendagri. Bagaimana sesungguhnya menyusun titik koordinat sebelum menetapkan permen (permendagri)," tanyanya.

Ia melihat, setelah Permendagri ditetapkan baru dilakukan pelacakan titik koordinat antara kedua belah pihak yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Nah, setelah ada permen (Permendagri) kemudian baru dilakukan pelacakan. Untuk melihat atau bagaimana saya tidak tahu, dengan melibatkan banyak pihak-pihak. Nah apakah saat penetapan permen itu, apakah tidak dilakukan proses terlebih dahulu? baru kemudian dilakukanlah pelacakan. Ini benar yang mana? Ini yang saya mau nanti, apakah yang ditetapkan dalam koordinat itu sama dengan hasil pelacakan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman berharap, sidang selanjutnya menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten terkait perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023. Terutama Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menghadirkan langsung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Kemendagri 

"Sidang selanjutnya hari Selasa, 10 Oktober pukul 11.00 WIB dengan agenda mendegar keterangan DPR RI. Kemudian Bupati Bengkulu Utara dan BPN Provinsi Bengkulu," tutupnya.

Sidang kali ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang diwakili oleh Jecky Haryanto selaku kuasanya menyampaikan, Wilayah Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 UU Nomor 39/2003.

Pada tahun 2014 Gubernur Provinsi Bengkulu sesuai kewenangan telah melakukan upaya penyelesaian batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong serta melaksanakan amanat UU 39/2003 dan UU 23/2014 dengan menerbitkan surat dengan Nomor 135.6/234/b.1/2014 tanggal 7 April 2014 perihal penyelesaian batas wilayah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan dasar-dasar usulan peta topografis side Muara Aman dan Peta Rupa Bumi Indonesia, berita acara kesepakatan sebelum pemekaran Kabupaten Lebong tanggal 9 April 2002, 6 Mei 2002 dan 9 Juni 2002.

Nota kesepakatan penegasan batas wilayah tanggal 5 Februari 2007, berita acara kesepakatan antara tim penegasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tanggal 20 Juni 2008 serta surat Dirjen Pemerintahan Umum Nomor 136/3117/PUN tanggal 16 Oktober 2013 Kecamatan Padang Banu dan desa-desa tidak teregister.

Salah satu Nota Kesepakatan yang dimaksud

Menurutnya, Mendagri menerbitkan peraturan Nomor 20/2015 tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sehingga berdasarkan UU 39/2003, UU 23/2014 dan Permendagri 20/2015 maka batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah administratifnya dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya agar pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Hal ini telah selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kabupaten lebong melalui bupati telah mengajukan keberatan hak uji materi terhadap Permendagri Nomor 20/2015 ke MA RI. Pada 8 Desember 2015 MA menyatakan keberatan hak uji materi Permendagri tersebut dengan tidak dapat diterima.

Tindak Lanjut Gubernur

Pada 5 Februari 2007 pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, bupati, Ketua DPR serta pemerintah Kabupaten Lebong disaksikan juga Gubernur Bengkulu telah menandatangani kesepakatan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang mana hasil dari penentuan titik nol yang difasilitasi oleh tim penegasan batas wilayah provinsi akan dijadikan dasar penetapan batas oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan, tersebut pada 19 Februari 2008 telah diadakan rapat tim batas wilayah Bengkulu mengenai batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Polda Bengkulu dan lain sebagainya telah dibuat kesepakatan yang di dalamnya menyepakati tiga alternatif batas-batas.

Gubernur menindaklanjuti dengan memfasilitasi penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tertuang dalam berita acara fasilitasi wilayah antar wilayah Bengkulu utara dan kabupaten Lebong tanggal 7 April 2022.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. 

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (25/7/2023) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon. 

Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.