Hadirkan Konsep 3 In 1 di Lebong, Urus Akta Kelahiran Dapat KIA dan KK

Ruang Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong/Ist
Ruang Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong/Ist

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kabupaten Lebong terus digenjot. Teranyar, ada konsep 3 in 1 meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).


Kadis Dukcapil Budi Setiawan melalui Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, Irwan Yunardi mengatakan, ada empat persyaratan mendapatkan KK, Akta Kelahiran dan KIA.

Meliputi Buku Nikah atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) suami istri (orang tua) jika tidak ada buku nikah, KK asli jika tambah anggota keluarga.

Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau SPTJM Kelahiran Jika Tidak Ada Surat Keterangan Kelahiran.

"Fotokan semua berkas (asli) kirim ke link WA dibawah ini https://bit.ly/3c2isoj," ujar Irwan.

Dia menambahkan, sudah menerbitkan ribuan lembar KIA. Baik dari permohonan anak-anak usia 0-5 tahun maupun 5-17 tahun. Bahkan, tak sedikit permohonan KIA datang langsung dari para orang tua yang baru saja memiliki bayi. Untuk yang satu ini, Disdukcapil memberikan pelayanan 3 in 1.

“Konsep 3 in 1, satu permohonan langsung mendapat tiga dokumen sekaligus. Ada KIA, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga baru yang sudah langsung mencantumkan nama anak bayi mereka. Jadi orang tua tak perlu mondar mandir dan mengurus satu per satu. Cukup ajukan akta kelahiran, langsung dapat KIA dan KK baru,” ungkapnya.

Pelayanan ini pun diakui Irwan tidak membutuhkan waktu lama. Pemohon cukup memasukkan berkas yang dibutuhkan pada pagi hari dan sudah bisa mengambil dokumen baru pada siang harinya, atau bisa via online.

“Asal berkas yang dilampirkan lengap, satu hari langsung jadi. Sesuai pelayanan kami yang one day service, kalau berkas lengkap, semua bisa rampung dalam satu hari. Kalau tidak lengkap, tetap kami kerjakan, tapi baru bisa diambil, setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan,” demikian Irwan.