RMOLBengkulu. Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali menjelaskan alasan penolakan terhadap pencantuman larangan mantan narapidana korupsi, untuk maju sebagai calon legislatif bukan karena DPR tidak antikorupsi.
- Teguh Santosa: Korea Utara Cinta Damai
- Zakat Fitrah Tahun Ini Terendah Rp 25 Ribu, Tertinggi Rp 35 Ribu
- Menag: Daftar 200 Mubalig Bukan Hasil Seleksi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali menjelaskan alasan penolakan terhadap pencantuman larangan mantan narapidana korupsi, untuk maju sebagai calon legislatif bukan karena DPR tidak antikorupsi.
"Semua kita antikorupsi, tetapi kita tidak mau melanggar UU. Hal yang tidak diatur dalam UU tentu tidak boleh begitu saja dibuat-buat aturan barunya, tidak boleh begitu," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Ia mengatakan, usulan larangan tersebut bisa diterima bila UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme direvisi terlebih dahulu.
"Rubah dulu UU-nya, kemarin saya sudah menawarkan, toh kalau sudah begitu baru buat imbauan, edaran kepada partai politik, kan itu tawaran yang bijak dari kita," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.[ogi]
- PKB dan Gerindra Yakin KKIR Tak Akan Bubar
- PDIP Tetap Syaratkan Capres untuk Berkoalisi
- Kadernya Ditetapkan Sebagai DPO, PDIP Keberatan