Rapat paripurna yang sebelumnya sudah di jadwal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 25 Januari 2022 kembali ditunda, karena Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah Berhalangan Hadir.
- Berharap Lonjakan Kasus Pasca Libur Tak Terulang, Menko Airlangga Berterimakasih Masyarakat Tak Mudik
- Terkesan Benturkan Negara dan Agama, BPIP Didesak Batalkan Lomba soal Hormat Bendera
- Sssttt... Jokowi Kumpulkan Para Lembaga Survei
Baca Juga
Sidang Paripurna kali ini, dari jumlah Anggota DPRD provinsi Bengkulu sebanyak 45 orang, namun yang hadir hanya 33 orang. Hal ini perpantau saat sidang paripurna yang sempat dibuka dan di pimpin ketua DPRD Provinsi Iksan Fajri.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri saat membuka dan memimpin sidang paripurna yang ke-enam tahun 2022 ini, menyampaikan, bahwa paripurna kali ini membahas tentang Raperda Perubahan RTRW dan meminta pandangan dari masing-masing fraksi.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Edwar Samsi memberikan pandangan dalam penjelasannya tentang Peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 pasal 77 ayat 1 terkait rancangan aturan yang harus di lengkapi.
“Karena saat ini sudah masuk pada tahapan putusan, Maka Keputusan Raperda Perubahan RTRW ini harus di hadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Marsya. tidak bisa hanya di mewakilkan oleh Sekda Provinsi Bengkulu.untuk itu sidang paripurna ini saya minta kepada Ketua bisa dilanjutkan”Kata Edwar
Kemudian setelah mendengar usulan dari Fraksi-Fraksi, dan juga anggota dewan yang lain serta wakil ketua II, sepakat minta kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri agar menunda rapat paripurna tersebut. [ogi]
- Hasilnya Nyata, Menko Airlangga Minta Polri Terus Kawal PPKM Mikro Dan Vaksinasi
- Ini Kontrak Politik David Suardi-Bakhsir Jika Terpilih Di Pilwakot Bengkulu 2018
- Nasdem: Pemerintah Jangan Bertele-tele Soal Tenaga Honorer K2