Gubernur Bengkulu Sentil Nota Kesepakatan Saat Sidang Batas Wilayah Kabupaten Lebong

Jecky Haryanto selaku kuasa hukum Pihak Terkait Gubernur Provinsi Bengkulu memberikan keterangan/Ist
Jecky Haryanto selaku kuasa hukum Pihak Terkait Gubernur Provinsi Bengkulu memberikan keterangan/Ist

Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/9) di Jakarta.


Sidang keempat Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Persidangan dilaksanakan Majelis Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pihak Terkait.  

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang diwakili oleh Jecky Haryanto selaku kuasanya menyampaikan, Wilayah Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Atas sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 UU Nomor 39/2003.

Pada tahun 2014 Gubernur Provinsi Bengkulu sesuai kewenangan telah melakukan upaya penyelesaian batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong serta melaksanakan amanat UU 39/2003 dan UU 23/2014 dengan menerbitkan surat dengan Nomor 135.6/234/b.1/2014 tanggal 7 April 2014 perihal penyelesaian batas wilayah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri dengan dasar-dasar usulan peta topografis side Muara Aman dan Peta Rupa Bumi Indonesia, berita acara kesepakatan sebelum pemekaran Kabupaten Lebong tanggal 9 April 2002, 6 Mei 2002 dan 9 Juni 2002.

Nota kesepakatan penegasan batas wilayah tanggal 5 Februari 2007, berita acara kesepakatan antara tim penegasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tanggal 20 Juni 2008 serta surat Dirjen Pemerintahan Umum Nomor 136/3117/PUN tanggal 16 Oktober 2013 Kecamatan Padang Banu dan desa-desa tidak teregister.

Menurutnya, Mendagri menerbitkan peraturan Nomor 20/2015 tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sehingga berdasarkan UU 39/2003, UU 23/2014 dan Permendagri 20/2015 maka batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola wilayah administratifnya dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya agar pelayanan masyarakat berjalan secara optimal. Hal ini telah selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kabupaten lebong melalui bupati telah mengajukan keberatan hak uji materi terhadap Permendagri Nomor 20/2015 ke MA RI. Pada 8 Desember 2015 MA menyatakan keberatan hak uji materi Permendagri tersebut dengan tidak dapat diterima.

Tindak Lanjut Gubernur

Pada 5 Februari 2007 pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, bupati, Ketua DPR serta pemerintah Kabupaten Lebong disaksikan juga Gubernur Bengkulu telah menandatangani kesepakatan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang mana hasil dari penentuan titik nol yang difasilitasi oleh tim penegasan batas wilayah provinsi akan dijadikan dasar penetapan batas oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagai tindaklanjut kesepakatan, tersebut pada 19 Februari 2008 telah diadakan rapat tim batas wilayah Bengkulu mengenai batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Polda Bengkulu dan lain sebagainya telah dibuat kesepakatan yang di dalamnya menyepakati tiga alternatif batas-batas.

Gubernur menindaklanjuti dengan memfasilitasi penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong tertuang dalam berita acara fasilitasi wilayah antar wilayah Bengkulu utara dan kabupaten Lebong tanggal 7 April 2022.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. 

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (25/7/2023) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon. 

Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.