Garap Sejak 1960 Tak Tuai Masalah, Kadis Berani Klaim Lahan KTM Lagita

RMOL. Sidang gugatan perdata 10 orang petani kelapa sawit, asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melawan Kadis Nakertrans BU, soal dugaan upaya melawan hukum terkait kepemilikan lahan hampir seluas 30 hektar area Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita) sepertinya semakin menarik.


RMOL. Sidang gugatan perdata 10 orang petani kelapa sawit, asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melawan Kadis Nakertrans BU, soal dugaan upaya melawan hukum terkait kepemilikan lahan hampir seluas 30 hektar area Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lais, Giri Mulya dan Ketahun (Lagita) sepertinya semakin menarik.

Pasalnya, Penggugat I, Sirajudin membeberkan kepada RMOL Bengkulu atas apa yang dituangkannya dalam gugatan di PN Argamakmur. Lahan yang kini bersengketa seluas 11 hektar area milik keluarganya telah digarap orang tuanya (Ismael, red) sejak 1968 lalu secara terus menerus ditanami palawija tanpa ada gangguan, keberatan atau pun gugatan dari siapa pun.

Selanjutnya, satu bidang tanah tersebut dibagi tiga dan diwariskan ke pada tiga orang anak kandung Ismael, dinyatakan dengan Surat Pelimpahan Hak Waris dibuat diatas kertas segel dan ditindak lanjuti dengan surat pernyataan penguasaan tanah atas nama Sirajudin.

Lahan garapan tetap berlanjut, kemudian beralih dengan ditanami padi dan kelapa sawit hingga tahun 2016 tanpa ada gangguan, keberatan atau pun gugatan dari siapa pun.

"Pada 2016 lalu, kami diundang ke kecamatan untuk menandatangani berita acara dan mediasi, namun tidak ada kesepakatan. Tahun 2017 ada surat dari Kadis Nakertrans BU, berisi semacam teguran/pemberitahuan kepada kami untuk meninggalkan lokasi tersebut. Akibat surat itulah kami mencari keadilan dan melayangkan gugatan bersama 9 orang lainnya yang bernasip sama," beber Sirajudin.

Ia juga menambahakan, berbagai upaya untuk mempertahankan lahan tersebut sudah dilakukan dengan memberi penjelasan kepada Pemda BU dan juga DPRD namun tak membuahkan hasil, sampai- sampai disurati Kadis Nakertrans dua kali guna melanjutkan proyek KTM Lagita.

"Selama digarap tidak ada masalah, kenapa sekarang timbul masalah termasuk lahan penggugat 7 dan 8 yang digarap sejak 1960 Kadis Nakertrans BU berani klaim lahan tersebut milik pemerintah," pungkasnya. [N14]