Selain dituntut pidana penjara selama 11 tahun, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara juga dituntut dicabut hak politiknya selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
- Polda Bengkulu Naikan Status Penanganan Dugaan Korupsi BPBD Seluma
- Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Tersangka
- Anggota BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan ke KPK Bersama Bupati
Baca Juga
Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Jaksa KPK.
Dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial, Juliari dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.
Ketentuannya jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Juliari dituntut bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
- Kejar-Kejaran, Mobil Pelaku Curnak Terjun Kejurang 1 Tewas di TKP
- Keluar Dari Gedung KPK, Gusnan: Saya Nggak Tahu Persis, Kan Wakil Bupati
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia