Dukungan agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan juga disuarakan Partai Buruh, sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan harta negara.
- Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas
- Kontraktor Keberatan Dimintai Fee 10 Persen
- Muhammadiyah Perlu Dirikan Pusat Dakwah Generasi Milenial
Baca Juga
Isu RUU Perampasan Aset kembali mencuat, setelah Menko Polhukam, Mahfud MD, membongkar transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan.
Pada rapat di Gedung DPR RI, Mahfud MD bahkan mengusulkan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, yang sebenarnya sudah dibahas sejak 2006 silam.
Mirisnya, saat RUU itu diusulkan segera disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), justru bersikap anomali, dengan meminta agar Mahfud MD melobi para ketua umum Parpol lebih dulu.
"Anggota DPR seolah tidak punya kewenangan, sebelum mendapat instruksi dari ketua partai, dan itu juga diamini anggota DPR lainnya," tegas Ketua Bapilu Partai Buruh, Ilhamsyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).
"Dengan begitu kita bisa melihat sejauh mana kualitas anggota DPR hari ini, dan siapa sebenarnya yang diwakili DPR hari ini. Mereka bukan mewakili suara rakyat, tapi mewakili ketua umum partai masing-masing," sambungnya.
Ilhamsyah juga menyayangkan sikap DPR yang kekanak-kanakan, dengan menggertak, bahkan mengancam Mahfud MD yang berupaya membantu menyelamatkan aset negara dari koruptor.
"Harusnya DPR berterima kasih atas informasi dari pak Mahfud, selanjutnya bekerja serius membentuk Pansus, agar menyelidiki aliran dana itu," tegasnya.
- Wamenkumham Kunjungi Lapas Di Bengkulu, Beri Hadiah Boneka Bayi WBP Hingga Resmikan Lapangan Tenis
- Targetkan 100 Persen, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Pemenuhan Data RKT-RB 2024
- Ini Dia Prioritas Formasi CPNS 6 Tahun Kedepan