Dugaan Korupsi Pembangunan Labor RSUD Senilai Rp 4,6 Miliar, Dua Kantor 'Diobok-obok' Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH dan Plt. Kasi Pidsus Kejari RL yang juga merangkap Kasidatun, Ranu Wijaya, kemarin (13/7)/Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH dan Plt. Kasi Pidsus Kejari RL yang juga merangkap Kasidatun, Ranu Wijaya, kemarin (13/7)/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong kembali menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah naungan Pemkab RL, yakni Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setkab RL, Kamis (13/07) kemarin.


Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Rejang Lebong tampak menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan fisik Laboratorium RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020 yang menelan anggaran lebih kurang Rp 4,6 Miliar. 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH dan Plt. Kasi Pidsus Kejari RL yang juga merangkap Kasidatun, Ranu Wijaya, kemarin (13/7).

"Sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam dugaan tindak korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020, kita melakukan penggeledahan di 2 kantor OPD dibawah naungan Pemkab RL. Tindakan penggeledahan ini untuk melengkapi bukti-bukti secara utuh terhadap dugaan tindak korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut," jelasnya. 

Ia menjelaskan, untuk perhitungan kerugian negara pada kegiatan fisik tersebut mencapai Rp 500 juta. Dimana kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan tim ahli yang menyatakan bahwa adanya kekurangan volume dalam pembangunan tersebut. 

"Estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp 500-an juta dari total anggaran Rp 4,6 Miliar," tegasnya.

Sejauh ini, sambungnya, tim penyidik Kejaksaan RL telah memeriksa sejumlah saksi yang mencapai 21 orang saksi yang memang bersentuhan langsung dengan kegiatan tersebut mulai dari kegiatan Lelang hingga pelaksana kegiatan dan Pengguna Anggaran (PA).

"Selanjutnya kita akan menindaklanjuti keterangan 21 saksi yang telah kita mintai keterangan untuk kita mintai keterangan kembali. Saat ini kita telah mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab secara pidana, mungkin dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka," tutupnya.