Dua Raperda Masuk Ke DPRD, Bupati Kopli Minta Segera Dibahas Dan Disahkan

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat diwawancarai usai paripurna DPRD Lebong/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat diwawancarai usai paripurna DPRD Lebong/RMOLBengkulu

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Rabu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.


Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, nota pengantar Raperda yang disampaikan tersebut kiranya dapat dibahas dan disahkan menjadi Peratuan Daerah (Perda).

"Pada kesempatan ini perkenankan permohonan kami kepada anggota dewan terhormat kiranya untuk melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai prioritas Perda untuk disahkan," ujar Kopli di hadapan para anggota DPRD Lebong, Rabu (12/7).

Dia menyebutkan, alasan Raperda yang diajukan tersebut layak dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, bukan tanpa alasan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyatakan, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.

"Sebelum mengakhiri rapat paripurna hari ini perlu kembali kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal," singkatnya.