DPMD Siapkan Roadmap Pencairan Tahap III

Sekretaris PMD, Danial Paripurna/RMOLBengkulu
Sekretaris PMD, Danial Paripurna/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong Pemerintah Desa melakukan percepatan pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahap III (terakhir). Itupun setelah Tahap II telah dinyatakan selesai.


Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto didampingi Sekretaris, Danial Paripurna menyebutkan, DPMD sudah menyiapkan roadmap untuk pencairan tahap III dimaksud. 

"Iya DPMD sudah menyiapkan roadmap untuk pencairan tahap 3," ucapnya.

Dia menuturkan, percepatan itu supaya rencana program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan, bisa segera direalisasikan.

Ia mengatakan, pencairan DD tahap II sudah tidak ada kendala lagi alias tuntas, karena sama saja dengan proses pencarian tahap sebelumnya. Yang membedakan, Pemdes diminta menunjukan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi DD tahap I.

"Kemudian kami mendorong agar Pemdes melakukan percepatan pencairan, jangan sampai nanti penundaan ini berimbas pada roda pemerintahan desa," sebut Danial, eks pejabat Kemendes PDTT tersebut.

Ia menjelaskan, jika tidak mencairkan sampai batas waktu yang akan ditentukan, maka DD akan diblokir oleh pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Lebih lanjut ia menyebut, dua bulan lalu pihaknya telah meminta desa untuk segera pengajuan DD dan ADD tahap II. "Berbagai dinamika dalam prosesnya muncul namun dapat diselesaikan dengan baik," bebernya.

Pencairan DD dan ADD tahap ketiga di Kabupaten Lebong diharapkan makin mulus berkaca pada pengalaman sebelumnya. 

"Sesuai perintah Bapak Bupati bahwa semua harus bergerak cepat. Apalagi ini juga terkait dengan penyerapan di bidang ketahanan pangan. Desa yang lambat melakukan proses penyerapan itu agar berkoordinasi intensif dengan kecamatan dan Dinas PMD Lebong," tutupnya. Ketika ditanya kapan tahap ketiga bisa diproses? "Kita upayakan mulai September ini juga," tandasnya.