DKP Akan Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Deddy Erlando/Ist
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Deddy Erlando/Ist

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan tertibkan dan mensosialisasikan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di Provinsi Bengkulu melalui Bidang Bidang Pengelolaan Ruang Laut.


Kadis DKP Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Deddy Erlando mengatakan, mengatakan, dalam waktu dekat ini. Pihaknya, akan segera melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut di Provinsi Bengkulu. 

"Sosialisasi penerbitan izin pemanfaatan ruang laut itu diluar minyak dan gas bumi sampai 12 mil", kata mantan Kabid Koperasi itu kepada media ini diruang kerjanya. Senin (14/08/2023). 

Ia menjelaskan, penertiban izin ruang laut tersebut sudah pihaknya rencanakan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil atau biasa di sebut RZWP3K memberi zona laut seperti zona tangkap. 

"Juga Zona Budidaya,  Zona Observasi dan Caping Area sehingga setiap pembangunan didaerah laut itu sinergi dan terorganisir secara aturan dan tidak mengganggu Ekosistim dan Vegetasi Laut", ungkapnya. 

Karena, lanjutnya, RZWP3K itu menyangkut Perda Tata Ruang Provinsi Bengkulu. Jadi, setiap pemanfaatan Tata Ruang Laut harus mempunyai izin pemanfaatan Ruang Laut. 

"Kita akan sosialisasikan dan tertibkan setiap yang melakukan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut", demikian Ando sapaan akrabnya.