Disperindagkop-UKM Lebong Cek Bahan Berbahaya Jajanan Anak di Sekolah, Ini Hasilnya

Tampak Tim Disperindagkop-UKM Lebong saat mengecek jajanan anak di sekolah/Ist
Tampak Tim Disperindagkop-UKM Lebong saat mengecek jajanan anak di sekolah/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah sekolah di daerah itu. Sidak itu dimulai Rabu (2/8) kemarin hingga Kamis (3/8) ini.


Dalam sidak yang dilakukan di sejumlah sekolah dan warung besar berbeda ini, Disperindagkop-UKM memeriksa jajanan anak dan barang berupa makanan dan minuman yang telah memasuki masa kedaluwarsa, kemasan rusak serta tidak tepat penempatannya.

"Hasil pengawasan jajanan disekolah Alhamdulillah nihil mengandung bahan berbahaya," ujar Kadis Perindagkop-UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto kepada wartawan, Jum'at (4/8).

Menurutnya, sasaran sidak kali ini di tempat sekolah-sekolah di Kecamatan Uram Jaya, Lebong Sakti, Lebong Tengah, Bingin Kuning, dan Kecamatan Amen. Itupun untuk melindungi anak-anak dari bahan makanan yang berbahaya.

"Di jajanan sekolah aman. Hanya saja, ditemui sedikit di warung makanan kadaluarsa di sekitar sekolah," ungkapnya sembari meminta pedagang untuk dilakukan retur atau ditukar kembali dengan agen. 

"Untuk yang tidak bisa diretur, pemilik toko menyatakan kesiapan memusnahkan barangnya dan tidak dijualbelikan," sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku, Sidak itu dilakukan sesuai amanat Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tujuannya sendiri untuk menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.

"Dalam kegiatan ini dilakukan pembinaan kepada pelaku perdagangan atas kewajiban dalam memastikan kualitas dan mutu barang yang diperdagangkan," tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, para pemilik untuk memperhatikan standar mutu barang yang dijual. Mulai dari label PIRT, BPOM, produk halal, masa kedaluwarsa, serta kemasan agar tidak rusak.

"Kami mengimbau untuk masyarakat baik selaku konsumen dan pedagang untuk sama-sama meperhatikan mutu barang yang menjadi konsumsi. Mengingat kualitas tersebut berkaitan dengan kesehatan," demikian Arnaldi.