Larangan mudik kembali ditegaskan oleh Polda Bengkulu melalui rapat koordinasi yang digelar bersama dengan lintas sektoral Provinsi Bengkulu pada Kamis pagi (22/4).
- Wakapolri: Sebulan Gagal Atasi Kejahatan Jalanan, Kapolres Dipecat!
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
Baca Juga
Beberapa bahasan masuk dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Polda Bengkulu, salah satunya adalah terkait perayaan hari raya idul Fitri 1442 H / 2022 M ditengah masa pandemi.
Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah tahun ini tetap ada larangan mudik bagi masyarakat. Baik melalui jalur udara, darat maupun laut.
Adapun untuk memastikan larangan mudik tersebut, kata Sudarno. Pihaknya bersama dengan pemerintah provinsi Bengkulu telah menyiapkan 5 pos disetiap perbatasan masuk maupun keluar dari Provinsi Bengkulu. Termasuk mobil pribadi yang akan melintas diperbatasan pun tidak diperbolehkan.
"Pendirian pos perbatasan tersebut guna memastikan tidak adanya masyarakat yang melakukan mudik baik yang keluar dan akan masuk ke Provinsi Bengkulu," kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (22/4) kepada RMOLBengkulu.
Ia juga menyebutkan 5 pos yang didirikan tersebut yakni ada di Kepahiang, Manna, PUT, Kaur, dan Mukomuko. Sedangkan ada beberapa hal yang diizinkan untuk melewati pos perbatasan yakni logistik/pangan, seseorang yang melakukan perjalanan dinas , orang yang dalam kondisi darurat. Namun harus dilengkapi dengan administrasi lengkap.
"Selain memiliki administrasi, masyarakat yang di perbolehkan melintas tersebut juga harus melakukan rapid tes anti gen. Jika tidak ada rapid, disetiap pos perbatasan telah kami sediakan rapid tes Anti Gen gratis," tutup Kombes Pol Sudarno.
Larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Larangan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik mulai tanggal 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6- 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. [ogi]
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
- KPK Imbau Pejabat Negara Lapor Gratifikasi Selama Idul Fitri 1439 H