Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan second home visa yang memperbolehkan orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun di Indonesia, menyisakan tanda tanya besar.
- Wabup & Plt Kadis BPBD Duduk Bersama Calon DPD RI Elisa Ermasari Diacara Pelantikan Kades
- Jokowi Perlu Hati-hati Dengan #2019GantiPresiden
- Helmi-Dedy Kalah Di Kecamatan Muara Bangkahulu
Baca Juga
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution menyebut kebijakan tersebut menjadi tanda tanya karena diberlakukan di sisa kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjelang Pemilu 2024.
“Dari sudut pandang politik, kebijakan second home visa yang dikeluarkan di ujung kekuasaan Presiden Jokowi dan menjelang Pemilu 2024, memunculkan kecurigaan,” kata Syahrial Nasution, Sabtu (29/10).
Politisi Partai Demokrat tersebut menduga ada indikasi yang memanfaatkan kekuasaan untuk mengupayakan tindakan culas di Pemilu 2024. Sebab, kebijakan second home visa tersebut menguntungkan pihak tertentu.
“Jangan-jangan ada pihak yang memanfaatkan melalui tangan kekuasaan untuk berbuat tidak fair pada Pemilu 2024,” pungkasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
- Tidak Hanya Tik Tok, Aplikasi Lain Yang Punya Dampak Buruk Harus Ditutup
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024
- Masa Jabatan Presiden Berpeluang Selesai Sebelum 2024