Dewan Pers Ingatkan Jika Dirugikan Oleh Pemberitaan, Ada Hak Jawab

Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya/RMOL
Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya/RMOL

Masyarakat yang melaporkan wartawan terkait berita yang disiarkannya dirasa kurang tepat atau merasa terancam, kian marak.


Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya meminta agar hal yang berkenaan dengan itu tidak perlu dilaporkan ke aparat kepolisian.Masyarakat cukup menyampaikan hak jawab kepada media tersebut.

"Maka, yang merasa dirugikan silakan menggunakan haknya untuk meminta hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut,” ucap Agung dalam acara diskusi virtual bertemakan “Ancaman UU ITE terhadap Jurnalis Indonesia”, Kamis (23/12).

Menurutnya, masalah pemberitaan bisa diselesaikan dengan jalur hak jawab, baik di media massa tersebut atau melibatkan Dewan Pers.

Artinya, masyarakat tidak perlu melapor hal yang tidak terlalu penting ke polisi.

“Sebenarnya kalau enggak penting-penting banget jangan laporlah, pusing juga beliau (polisi). Setiap orang dikit-dikit ngadu, apalagi dengan UU ITE apa saja jadi persoalan gitu kan,” katanya.

Agus mengingatkan kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, yang merasa telah dirugikan oleh media lewat pemberitaan, alangkah lebih baik jika dilakukan hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Bukan malah melaporkan wartawan yang memberitakan.

"Jadi, sekali lagi saya mengingatkan kepada semuanya, kepada semua pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan yang ada di media cetak, elektronik, televisi dan radio serta online, maka wajib penyelesaiannya dengan menyampaikan hak jawab kepada medianya,” tutupnya.